MOTOR Plus-online.com - Uang koin Rp 750 ribu berbahan emas satu dari puluhan uang yang resmi ditarik Bank Indonesia.
Salah satu dari puluhan jenis uang yang ditarik apakah jadi koleksi brother di rumah?
Penarikan resmi puluhan jenis uang dengan berbagai pecahan oleh Bank Indonesia berlangsung mulai 30 Agustus 2021.
Bank Indonesia (BI) kan mencabut puluhan jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran.
Ada sekitar 20 nilai mata uang yang dicabut untuk rentang tahun emisi 1970 sampai 1990.
Apa saja uang rupiah khusus yang ditarik dari peredaran?
Pencabutan itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 20 URK itu akan dicabut per 30 Agustus 2021 dan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis 2 September 2021, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.
Baca Juga: Uang Koin Rp 1.000 Ditukar Yamaha NMAX dan Honda Scoopy Baru, Dua Orang Ini Beruntung Banget
Baca Juga: Terkuak Uang Koin Rp 500 Bisa Laku Ratusan Ribu Rupiah Ternyata Begini Cara Menjual dan Mengolahnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR