MOTOR Plus-online.com - Uang koin Rp 750 ribu berbahan emas satu dari puluhan uang yang resmi ditarik Bank Indonesia.
Salah satu dari puluhan jenis uang yang ditarik apakah jadi koleksi brother di rumah?
Penarikan resmi puluhan jenis uang dengan berbagai pecahan oleh Bank Indonesia berlangsung mulai 30 Agustus 2021.
Bank Indonesia (BI) kan mencabut puluhan jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran.
Ada sekitar 20 nilai mata uang yang dicabut untuk rentang tahun emisi 1970 sampai 1990.
Apa saja uang rupiah khusus yang ditarik dari peredaran?
Pencabutan itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 20 URK itu akan dicabut per 30 Agustus 2021 dan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis 2 September 2021, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.
Baca Juga: Uang Koin Rp 1.000 Ditukar Yamaha NMAX dan Honda Scoopy Baru, Dua Orang Ini Beruntung Banget
Baca Juga: Terkuak Uang Koin Rp 500 Bisa Laku Ratusan Ribu Rupiah Ternyata Begini Cara Menjual dan Mengolahnya
Daftar 20 uang yang ditarik dari peredaran
Berikut rincian uang rupiah khusus yang ditarik dari peredaran oleh BI:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
- Uang logam Rp 200 berbahan perak
- Uang logam Rp 250 berbahan perak
- Uang logam Rp 500 berbahan perak
- Uang logam Rp 750 berbahan perak
- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
Baca Juga: Ini Ciri Uang Koin Terbuat dari Emas Diakui Bank Indonesia, Senilai Yamaha NMAX Baru
- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.
Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
- Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
Baca Juga: Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI
- Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 100.000 berbahan emas
Uang itu dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana guna pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.
Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
- Uang Rp 10.000 berbahan perak
- Uang Rp 200.000 berbahan emas.
Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.
Baca Juga: Terbongkar Uang Koin Ini Terbuat dari Emas Beratnya 33,4 gram Resmi Keterangan dari Bank Indonesia
Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya WWF.
4. Uang Rupiah Khusus seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
- Uang Rp 10.000 berbahan perak Uang Rp 200.000 berbahan emas.
Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anakanak di seluruh dunia sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
- Uang Rp 125.000 berbahan emas
- Uang Rp 250.000 berbahan emas
- Uang Rp 750.000 berbahan emas.
Baca Juga: Bukan Hoax, Ini Dia Orang yang Berhasil Tukar Uang Koin Rp 1.000 dan Rp 5.00 dengan Motor Matic Baru
Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 45 tahun perjuangan Angkatan ’45 atas kerja sama Bank Indonesia dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, BI memfasilitasi penukaran, hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031.
"Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia," ujar Junanto.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Daftar Uang Ditarik Peredaran oleh Bank Indonesia Mulai 30 Agustus 2021 ! Cek, Ada 20 Nilai,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR