MOTOR Plus-online.com - Beras 10 kilogram (kg) dan uang tunai Rp 600 ribu bisa diambil di kantor pos, jangan lupa bawa surat undangan dan KTP.
Buat brother ada kabar bagus karena bantuan beras 10 kg dan uang Rp 600 ribu bisa diambil di kantor pos.
Sebelum berangkat ke kantor pos, pastikan bawa surat undangan dan KTP sebagai syaratnya.
Selama masa PPKM Level 3 dan 4 pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran bantuan sosial dengan tambahan beras ini disalurkan sejak Agustus lalu, pada September mulai disalurka kembali.
Bantuan ini diberikan dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa penerapan PPKM.
Bantuan Sosial reguler kepada KPM mendapat tambahan beras sebayak 10 kg.
Kemensos dalam penyalurannya bekerjasama dengan bulog dan kantor pos Indonesia.
Baca Juga: Ini Ciri Nomor KTP Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta di Bulan September untuk 500 Ribu Orang Buruan Cek
Baca Juga: Kode Rahasia Dapatkan Kuota Belajar Gratis Telkomsel Selama 3 Bulan Nonstop, Bisa Dicek di HP Anda
Bagi BST Bantuan Sosial Tunai akan mendapatkan 2 bulan sekaligus Rp 600.000 dengan tambahan beras 10 kg yang berlaku kepada semua KPM Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mulai KPM PKH, KPM BPTN dan KPM BST, ketiga jenis penerima bansos akan mendapat tambahan beras.
Periode penyaluran pertama dilakukan mulai Agustu - September akan kembali disalurkan.
Data penyaluran bansos beras akan menyasar kepada PKH (Program Keluarga Harapan) sebanyak 10 juta, BST (Bantuan Sosial Tunai) 10 juta dan 8,8 juta kepada BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) non-PKH.
Kemensos dalam penyaluran Bansos Beras tahap II Agustus-September 2021 ini melibatkan Perum Bulog dan PT Pos Indonesia.
Cara Cairkan Bansos
- Pastikan bahwa sudah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos
- Belum pernah menerima bansos dari yang lainnya.
Baca Juga: Catat Bro 8 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan September 2021, Siapkan KTP dan HP Yuk!
- Bisa konfirmasi ke pihak aparat desa RT / RW apakah nama anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos.
- Jika dinyatakan terdaftar maka tinggal menunggu informasi terkait pencairan dana ke kantor pos.
Tata cara Klaim Pencairan Bansos
*Pastikan sekali lagi nama terdaftar sebagai penerima https://cekbansos.kemensos.go.id
*Bawa undangan pencairan dana dan dokumen lengkap syarat dalam pencaiaran seperti :
- Surat undangan penerima bansos dari RT/RW atau kelurahan/desa yang berisi barcode serta informasi data KPM.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer ke 500 Ribu Orang Bulan Ini, Buruan Cek Penerimanya Online Lewat HP
- Dokumen asli KTP dan KK
- Membawa syarat lengkap pengambilan BST
* Ambil antrean di Kantor Pos
* Serahkan KTP atau KK serta surat undangan RT/kelurahan kepada petugas loket di Kantor Pos.
* Petugas loket Kantor Pos akan scan barcode pada surat undangan penerima bansos BST.
* Apabila data sesuai, dana BST Rp600 ribu akan langsung diterima KPM di Kantor Pos serta tambahan beras 10kg.
Cek Bansos
Peserta penerima bansos untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bansos bisa cek sendiri dengan cara sebagai berikut :
Aplikasi SIKS-Dataku
- Download aplikasi lewat play store klik di sini
- Buka aplikasi SIKS-Dataku.
- Klik Cek Bansos.
Baca Juga: Awas Kelupaan 8 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Cek Sekarang Siapin KTP dan HP
- Pilih Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).
- Masukkan nomor ID (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).
- Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.
- Cek nama Anda apakah termasuk ke dalam daftar peserta DTKS dan berhak menjadi penerima bansos
Pengecekan juga bisa langsung melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Cekbansos.kemensos
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol pencari data.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR