MOTOR Plus-online.com - Bikers gak usah khawatir masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mati alias sudah lewat masa berlakunya atau kedaluwarsa, masih bisa perpanjang lo meskipun di saat PPKM begini.
Kabar bagus nih buat bikers yang masa berlaku SIM mati alias sudah lewat masa berlakunya.
Bikers gak perlu sampai melakukan prosedur bikin SIM baru sebagaimana aturan yang berlaku.
Bikers cukup perpanjang saja dan tidak usah was-was bikin bikin baru, biayanya cuma segini.
Coba buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) bikers, siapa tahu sudah mati alias lewat masa berlakunya.
Nah, mumpung lagi ada keringanan nih, bikers yang SIM ketahuan sudah mati tinggal lakukan proses perpanjang SIM meski masa berlakunya sudah lewat.
Lagi ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM dari Korlantas Polri.
Kebijakan tersebut berbarengan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Ternyata Murah Loh
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR