Siapkan KTP Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Untuk 800 Ribu Orang

Ardhana Adwitiya - Minggu, 5 September 2021 | 12:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi KTP. Siapkan KTP bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah dibuka lagi pendaftarannya untuk 800 ribu orang.

MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah dibuka lagi pendaftarannya untuk 800 ribu orang.

Kabar bagus bantuan pemerintah kembali disalurkan kepada bikers yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta bisa diambil bikers yang terkena PHK atau masih mencari pekerjaan.

Bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah ini termasuk dalam program Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 akan segera dibuka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Menurut Louisa, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka beberapa hari mendatang.

Adapun kuota Kartu Prakerja gelombang 20 sebanyak 800.000 penerima.

Baca Juga: Lulusan SMA Punya KTP Siap-siap Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Jangan Lupa Cek Saldo ATM

Baca Juga: WNI Usia 18 Tahun Punya KTP Kebagian Bantuan Rp 3,55 Juta, Cepet Lakukan Ini

"Kuota gelombang 20 adalah 800.000. Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Pada semester II tahun ini, Kartu Prakerja sudah dibuka dalam dua gelombang dengan 1,6 juta penerima.

Kuota yang disediakan pada semester ini adalah 2,8 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Para penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapat total bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya bantuan yang diterima adalah:

- Dana pelatihan Rp 1.000.000

- Dana bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta

- Insentif survei keberkerjaan Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).

Baca Juga: Enak Banget Rebahan di Kamar Sambil Nunggu Bantuan Rp 3,55 Juta Masuk ke Rekening

Insentif Rp 600.000 akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Syarat Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 19 Sudah Keluar, Cepetan Dicek Begini Caranya Pakai HP

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekerja juga bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak.

Baca Juga: Awas Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Melayang Gak Jadi Masuk ke Rekening Cuma Gara-gara Ini

Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka untuk 800.000 Orang!"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular