MOTOR Plus-online.com - Simpan 5 nomor telepon ini di HP, debt collector sok jagoan langsung nangis guling-guling enggak jadi tarik paksa motor.
Seperti brother tahu, debt collector bertugas menarik kendaraan, baik mobil maupun motor yang menunggak cicilannya.
Sayangnya dalam menjalankan tugasnya, debt collector kerap kali menggunakan kekerasan.
Bahkan aksi debt collector tarik paksa motor sering berujung perkelahian di jalan.
Sampai pernah debt collector bentrok dengan sekelompok driver ojol.
Debt collector enggak takut tarik paksa motor, meski tahu bakal ribut dengan warga dan pemotor.
Jika mengalami hal tersebut, brother enggak usah pusing diteror debt collector.
Cukup kontak salah satu nomor telepon ini, debt collector bakal diproses.
Baca Juga: Debt Collector Berani Pasang Badan dan Nekat Sita Motor, Ternyata Bayarannya Segini Sekali Beraksi
Baca Juga: Diancam Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak ke Nomor Ini Bakal Diproses
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
2. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap Ternyata Debt Collector Punya Banyak Nama Sebutan, Awas Motor Dirampas
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Keluarin Kata Ajaib Ini, Debt Collector Bisa Gak Jadi Tarik Kendaraan
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Terancam Jadi Pengangguran, 6 Aplikasi Mata Elang Terancam Diblokir
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.
Buat jaga-jaga dari ancaman debt collector, simpan 5 nomor telepon ini di HP ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR