Bikin Heboh Biaya Tilang Terbaru di Indonesia Muncul dan Jauh Lebih Murah, Beneran Nih?

Galih Setiadi - Selasa, 07 September 2021 | 07:12
Ilustrasi. Biaya tilang terbaru beredar luas, ini faktanya.
Tribunnews.com
Ilustrasi. Biaya tilang terbaru beredar luas, ini faktanya.

MOTOR Plus-online.com - Waduh gawat biaya tilang terbaru di Indonesia mendadak muncul, ini faktanya.

Yup, biaya tilang tentunya dicari banyak orang, terutama bikers yang kedapatan melanggar aturan.

Ternyata,dendatilang yang beredar ini jauh lebih murah kalau dibanding sebelumnya.

Informasi biaya tilang terbaru itu beredar luas di beberapa media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp.

Selain itu, info soal biaya tilang tersebut diklaim bersumber dari Mabes Polri.

"BIAYA tilang terbaru di indonesia:KAPOLRI BARU MANTABSebagai berikut :1. Tidak ada STNK Rp. 50,0002. Tdk bawa SIM Rp. 25,0003. Tdk pakai Helm Rp. 25,0004. Penumpang tdk Helm Rp. 10,0005. Tdk pake sabuk Rp. 20,0006. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.0007. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,0008. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,0009. Perlengkapan mobil Rp. 20,00010. Melanggar TNBK Rp. 50,00011. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,00012. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,00013. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.Dicopy dari Mabes PolriInformasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!

Daftar biaya tilang terbaru yang beredar
(Whatsapp)
(Whatsapp)
Daftar biaya tilang terbaru yang beredar

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara.

Baca Juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Dendanya Bikin Dompet Kering

Baca Juga: Sejarah Tilang Pertama, Dapat Denda Gara-gara Ngebut 8 Km Per Jam



TERPOPULER