Bikin Heboh Biaya Tilang Terbaru di Indonesia Muncul dan Jauh Lebih Murah, Beneran Nih?

Galih Setiadi - Selasa, 7 September 2021 | 07:12 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Biaya tilang terbaru beredar luas, ini faktanya.

MOTOR Plus-online.com - Waduh gawat biaya tilang terbaru di Indonesia mendadak muncul, ini faktanya.

Yup, biaya tilang tentunya dicari banyak orang, terutama bikers yang kedapatan melanggar aturan.

Ternyata, denda tilang yang beredar ini jauh lebih murah kalau dibanding sebelumnya.

Informasi biaya tilang terbaru itu beredar luas di beberapa media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp.

Selain itu, info soal biaya tilang tersebut diklaim bersumber dari Mabes Polri.

"BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!

Whatsapp
Daftar biaya tilang terbaru yang beredar

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara.

Baca Juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Dendanya Bikin Dompet Kering

Baca Juga: Sejarah Tilang Pertama, Dapat Denda Gara-gara Ngebut 8 Km Per Jam

Source : Kompas.com,polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular