MOTOR Plus-online.com - Pecinta modifikasi harus tahu biaya ganti status warna di STNK ternyata murah, ini syaratnya.
Salah satu modifikasi yang banyak diminati oleh bikers adalah mengganti warna cat body motor.
Soalnya dengan melakukan penggantian cat body, tampilan motor pasti langsung berubah tambah keren.
Nah tapi kalau sudah mengganti warna cat body motor, brother harus langsung melaporkannya pada polisi.
Agar status warna pada STNK bisa disesuaikan menjadi yang baru.
Soalnya kalau gak segera melapor, polisi berhak menilang brother dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Lalu bagaimana sih proses mengurus surat kendaraan yang mengganti warna cat?
Menurut Kanit Samsat Depok AKP Sri Pamuncak tidak sulit, pemilik mobil atau sepeda motor hanya datang ke Samsat dan akan langsung diproses.
Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR