Pecinta Modifikasi Harus Tahu Biaya Ganti Status Warna di STNK Ternyata Murah, Ini Syaratnya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 7 September 2021 | 16:15 WIB
Dok Astra Motor Painting Shop
Ilustrasi cat motor custom. Pecinta Modifikasi Harus Tahu Biaya Ganti Status Warna di STNK Ternyata Murah, Ini Syaratnya


MOTOR Plus-online.com - Pecinta modifikasi harus tahu biaya ganti status warna di STNK ternyata murah, ini syaratnya.

Salah satu modifikasi yang banyak diminati oleh bikers adalah mengganti warna cat body motor.

Soalnya dengan melakukan penggantian cat body, tampilan motor pasti langsung berubah tambah keren.

Nah tapi kalau sudah mengganti warna cat body motor, brother harus langsung melaporkannya pada polisi.

Agar status warna pada STNK bisa disesuaikan menjadi yang baru.

Soalnya kalau gak segera melapor, polisi berhak menilang brother dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Lalu bagaimana sih proses mengurus surat kendaraan yang mengganti warna cat?

Menurut Kanit Samsat Depok AKP Sri Pamuncak tidak sulit, pemilik mobil atau sepeda motor hanya datang ke Samsat dan akan langsung diproses.

Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang

"Silakan dilengkapi beberapa persyaratannya yakni seperti cek fisik kendaraan dan menyertakan STNK, BPKB, KTP pemilik serta surat keterangan dari bengkel tentang perubahan warnanya," ujar AKP Sri Pamuncak kepada GridOto.com, Senin (6/9/2021).

Kemudian, berapa biaya pengurusan dokumen kendaraan jika mobil atau motor melakukan perubahan warna?

Jika menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000.

Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya.

Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 25.000 per tahun.

Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 50.000 per tahun.

Baca Juga: Sikat Bro 15 Samsat Adakan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cepet Siapkan KTP, STNK dan BPKB Yuk!

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.

Nah jadi begitu bro, buruan deh diurus!

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular