MOTOR Plus-online.com - Debt collector langsung kabur gak jadi sita motor kreditan di jalan, cuma gara-gara ditanya ini.
Debt collector dinilai meresahkan karena sering mangkal di jalan dan mengincar motor kreditan yang menunggak.
Dengan dibantu HP, mata debt collector selalu memantau pelat nomor motor yang lewat di depannya.
Kalau ada sasaran, langsung diberhentikan dan enggak jarang debt collector juga merampas motor kreditan tersebut.
Kasus perampasan atau penarikan paksa motor kreditan oleh debt collector ini sudah sering menimbulkan bentrokan.
Walaupun sudah sering bentrok di tengah jalan, tapi debt collector masih melakukan aksinya merampas motor kredit yang pembayarannya bermasalah di tengah jalan.
Tapi aksi perampasan motor kredit bisa dihentikan dan debt collector langsung kocar-kacir kabur.
Jangan lupa sebelum menyita motor kreditan, tanyakan hal ini kepada debt collector.
Baca Juga: Debt Collector Berani Pasang Badan dan Nekat Sita Motor, Ternyata Bayarannya Segini Sekali Beraksi
Baca Juga: Tampang Debt Collector yang Bawa Kabur Motor Ojol, Apes Dikejar Warga
Ini dia kata-kata yang ajaib yang bikin debt collector kabur gak bisa ngomong lagi.
Saat diberhentikan dan motor akan dirampas, langsung tanyakan kepada debt collector soal kelengkapan administrasi seperti surat-surat atau dokumen.
Seperti yang dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah kelengkapan administrasi, surat-surat atau dokumen.
Riswinandi Idris menjelaskan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan bukti jaminan fidusia.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujar Riswinandi Idris dalam sebuah diskusi virtual, beberapa waktu lalu.
Kalau debt collector tidak menunjukkan kelengkapan administrasi atau dokumen tersebut.
Debitur atau pemotor bisa menanyakan dokumen-dokumen tersebut agar terhindar dari oknum debt collector.
Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
Baca Juga: Sempat Jadi Debt Collector Andalan, Kisah Artis Cantik Mawar De Jongh Jadi Sorotan
"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
Namun begitu, Riswinandi Idris menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Baca Juga: Simpan 5 Nomor Telepon Ini, Debt Collector Sok Jagoan Langsung Nangis Guling-guling
Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," pungkas Riswinandi Idris.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR