3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti jaminan fidusia
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, dan digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Kewajiban membawa kelengkapan dokumen tersebut juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (26/7/2021).
Perlu diingat juga leasing wajib mengirim surat peringatan lebih dulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
Sedangkan debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Gak Jadi Rampas Motor Kredit di Jalan Gara-gara Ditanya Hal Ini
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR