MOTOR Plus-online.com - Banyak debt collector kerap tarik paksa motor atau mobil tanpa menunjukkan dokumen yang lengkap.
Debt collector tarik paksa motor atau mobil tanyakan 4 dokumen ini, jika tak lengkap anggap gadungan jangan kasih kendaraan anda.
Menanyakan 4 dokumen tersebut sudah ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Jika 4 dokumen tersebut tidak lengkap maka bisa dilaporkan polisi atau masyarakat bisa membantu agar aksi perampasan batal.
Ketentuan 4 dokumen ini sudah diketahui oleh pihak leasing, jadi tidak ada alasan debt collector tanpa melengkapinya.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa 4 dokumen sebagai berikut:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
Baca Juga: Holywings Kemang Disegel, Nikita Mirzani Sang Pemilik Saham Pernah Siram Debt Collector
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti jaminan fidusia
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, dan digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Kewajiban membawa kelengkapan dokumen tersebut juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (26/7/2021).
Perlu diingat juga leasing wajib mengirim surat peringatan lebih dulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
Sedangkan debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Gak Jadi Rampas Motor Kredit di Jalan Gara-gara Ditanya Hal Ini
Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dilansir dari Kompas.com (16/5/2021).
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:
- Call center 157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul: Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Resmi, Awas Sanksi Jika Melanggar.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR