MOTOR Plus-online.com - Sering banget kejadian nih, petugas kepolisian menggelar razia kendaraan di tikungan, emangnya boleh?
Padahal, razia kendaraan di tikungan dapat membahayakan pengendara.
Karena pengendara bisa kaget bila tiba-tiba di depan mereka ada petugas kepolisian.
Lalu, ada aturannya enggak sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan?
Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto berikan penjelesan.
"Sebenarnya dalam peraturan sudah diatur bahwa pada saat razia supaya mengambil lokasi yang tidak berdampak kepada masalah keamanan dan keselamatan berlalu lintas," buka Budiyanto dikutip dari GridOto.com.
Budiyanto menjelaskan, apabila ada petugas yang mengambil lokasi di persimpangan mungkin bersifat insidentil.
Hal ini karena melihat adanya pelanggaran secara kasat mata atau penjagaan dan pengaturan rutin di lokasi tersebut.
Baca Juga: Panik Dikira Ada Razia, Pemotor Malah Senyum-senyum Saat Didatangi Polisi
Baca Juga: 6 Macam Operasi Razia Yang Sering Digelar Polisi, Pemotor Mesti Tahu
"Secara garis besarnya, pada saat melakukan razia supaya mengambil lokasi yang tidak berdampak pada kelancaran lalu lintas," sebutnya.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 telah dijelaskan.
PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada bagian kelima, tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21:
"Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."
Kemudian dijelaskan kembali di Pasal 21.
"Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."
Baca Juga: Geger, Video Pemotor Ngamuk Kena Razia Polisi, Ternyata Ini Masalahnya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR