Baca Juga: Viral, Video Yamaha NMAX Milik Ojek Online Kena Begal di Tugu Tani
"Tersangka Adhi Pratama merupakan residivis dan telah menjalani dua kali proses pidana," ujarnya.
Kapolrestabes menambahkan, pihaknya juga menyita dua motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
Sementara dua pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP.
Saat konferensi pers, dua pelaku dihadirkan.
Baca Juga: Menarik Nih Yamaha NMAX 2019 Cuma Rp 7 Juta Dijual COD Bayar di Tempat
Adhi megnatakan, bila sebelumnya ia pernah menjalani hukuman selama enam bulan lantaran merampas ponsel seorang pelajar.
Pembegalan yang dilakukannya di Jalan Pemuda, diakuinya sebagai aksinya yang kedua.
Sementara Haidar mengatakan bila pembegalan bersama Adhi adalah aksi pertamanya.
Sebelum membegal, ia mengaku menenggak minuma keras terlebih dahulu.
Source | : | Tribunjateng.com |
Editor | : | Indra GT |