Enak Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Cuma Download Aplikasi Ini di HP, KTP dan KK Jangan Lupa

Fadhliansyah - Kamis, 9 September 2021 | 08:00 WIB
Shutterstock
Ilustrasi bantuan. Enak Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Cuma Download Aplikasi Ini di HP, KTP dan KK Jangan Lupa

MOTOR Plus-online.com - Enak bisa dapat bantuan pemerintah cuma downdload aplikasi di handphone (HP), tapi KTP sama KK jangan lupa disiapin ya.

Meski pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membagikan bantuan secara merata kepada masyarakat, tapi masih ada saja masyarakat yang belum kebagian bantuan sosial (bansos).

Nah tapi tenang saja, karena Kementerian Sosial sudah menyiapkan solusi bagi masyarakat yang belum mendapatkan bansos.

Tapi tentunya masyarakat harus tahu bahwa ada kriteria yang sudah ditentukan untuk menjadi penerima bansos.

Bansos yang dibagikan Kemensos sendiri di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bansos-bansos tersebut rutin disalurkan Kemensos.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar untuk menjadi penerima bansos, dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos.

Diketahui, Kemensos merilis aplikasi Cek Bansos yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: WNI yang Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Bulan September 2021 Ditransfer ke 500 Ribu Orang

Tribunnews.com
Aplikasi cek bansos

Dalam aplikasi Cek Bansos, juga terdapat menu baru bernama Usul dan Sanggah.

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, menu Usul dan Sanggah merupakan terobosan dari permasalahan data bansos selama ini.

Yaitu ada warga yang seharusnya mendapatkan bansos, tapi ternyata tidak dapat (exclusion error).

Atau malah sebaliknya, ada yang tidak berhak menerima bansos, tapi malah mendapatkan bantuan (inclusion error).

Nah, melalui menu Usul, masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, tetangga, atau orang lain untuk mendapatkan bansos.

Yang perlu masyarakat siapkan hanya Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, adanya menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Dengan dibukanya partisipasi masyarakat, maka proses pembaruan data juga semakin cepat.

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Dibagi-bagi Pemerintah, Cek Penerimanya Lewat Link Ini Pakai KTP

"Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat."

"Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan," kata Risma dikutip dari situs resmi Kemensos.

"Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial," tambahnya.

Apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme 'quality assurance' yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi.

"Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi," katanya.

Menurut Mensos, dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.

Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.

Baca Juga: Catat Bro, 6 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan September 2021, Apa Aja Tuh?

Selain itu, karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.

Dari video yang diunggah YouTube Kemensos, begini mendaftar untuk mengajukan bansos lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.

1. Download Aplikasi Cek Bansos

Undahlah Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store di HP.

Pastikan apakah pembuat aplikasi Cek Bansos adalah Kementerian Sosial.

Pasalnya, ada banyak aplikasi serupa di Google Play Store.

Sehingga masyarakat harus memastikan, aplikasi Cek Bansos yang diunduh, benar-benar dari Kemensos.

2. Pendaftaran

Sebelum mengakses semua fitur dalam aplikasi Cek Bansos, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan membuat akun User ID.

Dari pengalaman Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021), masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.

Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.

Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.

Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.

Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Geger Uang Bantuan Rp 600 Ribu Cair ke Semua Pemilik E-KTP, Beneran Nih?

3. Daftar Usulan

Ada empat menu dalam Aplikasi Cek Bansos, yaitu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.

Bila ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka klik Daftar Usulan.

Daftar Usulan memuat usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain, atau fakir miskin secara langsung pada tombol Tambah Usulan.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, Kartu Keluarga.

Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.

Field yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu Register dan akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Pada menu Pilih Bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mau Daftar jadi Penerima Bansos Kemensos? Ini Caranya, Lewat Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KK dan KTP

Source : Tribun Jabar
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular