Motor Kredit Hilang Dicuri, Begini Cara Urus Asuransi Agar Dapat Ganti Rugi

Indra Fikri - Rabu, 8 September 2021 | 20:25 WIB
Motorcyclenews.com
Ilustrasi. Pencurian motor.

MOTOR Plus-online.com - Motor masih kredit hilang dicuri, bagaimana cara mengurus asuransinya supaya mendapatkan ganti rugi.

Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih menyebut pemilik harus melakukan beberapa langkah untuk mengurusnya.

Hal pertama yang dilakukan, pemilik motor wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.

Tahap ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.

Namun perlu diingat, laporan harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO)," kata Fenny.

"Sebagai gantinya, konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” lanjutnya dikutip dari Tribunsumsel.com.

Baca Juga: Pelat Besi di Kunci Motor Jangan Dibuang Ternyata Berguna Jika Hilang

Baca Juga: Kronologi Yamaha NMAX dan Kawasaki Ninja 250 Hilang dari Parkiran Rumah, Maling Pakai Bantuan Daun

Source : Tribunsumsel.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular