MOTOR Plus-online.com - Serius nih, debt collector alias penagih hutang bisa langsung tarik motor kreditan tanpa harus sidang dahulu.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu.
Putusan tersebut menyatakan, bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjelaskan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Langkah eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor atau Mobil Tanyakan 4 Dokumen Ini, Jika Tak Lengkap Anggap Gadungan
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR