MOTOR Plus-Online.com - Pemotor wajib waspada 7 jenis pelat nomor ini jadi Incaran polisi.
Pelat nomor jadi barang yang wajib terpasang di motor.
Namun banyak pengendara yang kurang suka melihat pelat nomor yang cuma begitu saja.
Alhasil pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor untuk terlihat lebih menarik.
Eits tapi jangan salah Pemakaian TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Pasal tersebut mengatur enggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
"Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri. Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," kata Fahri dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Awas Jangan Asal Masuk Kawasan Ini Harus Menggunakan Pelat Nomor Khusus Kalau Gak Mau Ditindak
Baca Juga: Bikin Geger Motor Matic Pakai Pelat Nomor Putih, Polisi Langsung Bongkar Faktanya
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Nah berikut 7 jenis pelat nomor yang paling diincar polisi.
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Baca Juga: Heboh Pelat Nomor Kendaraan Baru Warna Hijau, Apa Spesialnya Nih?
Buat pemilik kendaraan yang terciduk pakai pelat nomor seperti diatas.
Siap-siap bisa kena tilang yang dendanya bisa DP motor matic.
Jika terbukti melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR