MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 9 September 2021.
Masih menjadi banyak pertanyaan di masyarakat, sebenarnya berapa sih pokok perpanjangan SIM?
Nah perlu diketahui, Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam aturannya berikut biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Nah itu untuk biaya pokok ya, namun sayanga ada biaya tambahan diluar biaya pokok tersebut.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Melihat di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku
Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Perlu diingat juga nih, kalo brother mau memakai layanan SIM Keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan C saja.
Setelah biaya sudah beres, ada lagi persyaratan yang harus dibawa sebagai berikut:
- E-KTP asli dan fotokopi
- SIM asli untuk perpanjang SIM
Terakhir, Layanan SIM keliling 9 September 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Cepatan Diurusan, Waktu Perpanjang SIM Mati Tinggal 2 Hari Lagi
Jangan sampai kelewat juga nih, layanan SIM keliling cuma sampai jam 14.00 WIB.
Selama PPKM, pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR