DKI Jakarta dan 8 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Nunggak 2 Tahun Gak Usah Bayar Denda

Ahmad Ridho - Kamis, 9 September 2021 | 07:00 WIB
Wartakotalive.com
Asyik ada pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta dan 6 wilayah lain, bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat terdekat.

 

MOTOR Plus-online.com - Asyik ada pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta dan 8 wilayah lain, bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat terdekat.

Kabar gembira buat pemilik motor dan mobil di wilayah DKI Jakarta karena lagi ada program pemutihan dan bebas denda pajak.

Selain di DKI Jakarta ada 8 wilayah lainnya yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini.

Jadi buat yang motornya belum bayar pajak atau sudah mati lebih dari 2 tahun buruan diurus ke Samsat terdekat.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB serta kendaraan yang pajaknya sudah mati ke Samsat terdekat untuk proses pengurusan.

Cepetan urus ke Samsat terdekat karena pajak motor yang sudah mati atau pengurusan balik nama gratis.

Nah, buat pemilik motor atau mobil yang penasaran di mana saja lokasinya bisa disimak di bawah ini.

Jangan lupa perhatikan batas waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cepetan Bayar Sebelum Tanggal Segini

Berikut ini 8 daerah lain termasuk DKI Jakarta yang sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen, khusus yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Gak hanya itu, ada juga promo lain seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Promo ini masih berlaku sampai 30 September 2021.

 

2. Kalimantan Selatan

Mirip dengan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan juga tak hanya memberikan pemutihan pajak kendaraan saja.

Tetapi ada juga diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 50 persen.

Program ini berlaku mulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.

Nah selain tiga daerah tersebut, masih ada daerah-daerah lain yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Buruan Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Diskon di 9 Wilayah Ini, Cuma Sampai Tanggal Segini

 

Berikut ini daerah-daerahnya:

3. Bengkulu

Sejak bulan Agustus 2021, Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini masih akan berlaku sampai akhir tahun, tepatnya 22 Desember 2021.

 

4. DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta ini berlaku sampai bulan September 2021.

Tapi hanya berlaku bagi yang pajaknya sudah jatuh tempo pada tanggal 3-20 Juli 2021 lalu.

5. Bali

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini masih akan berlangsung sampai tanggal 17 Desember 2021.

Selain pemutihan pajak, ada juga keuntungan lainnya yang diberikan.

Seperti bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

Baca Juga: Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan

6. Jawa Tengah

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah masih akan berlangsung sampai 6 September 2021.

7. Daerah Istimewa Yogyakarta

Sudah berlaku sejak Agustus 2021, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta akan berakhir pada 31 Desember 2021.

8. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung ini terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

 

Selain itu juga ada gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masa berlaku program pemutihan di Lampung cuma sampai tanggal 30 September 2021.

Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang

9. Bandung, Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung, Jawa Barat, berlaku sejak 1 Agustus 2021 lalu.

Pemutihan ini diberikan untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.

Penunggak pajak hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja, tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggangannya juga.

Gak cuma itu, ada juga layanan gratis BBNKB dan program pemutihan di Bandung (Jawa Barat) berlaku sampai 24 Desember 2021 .

Nah jadi buat yang masih menunggak pajak kendaraannya, cepetan diurus ke Samsat terdekat.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular