MOTOR Plus-online.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warteg siap-siap dapat uang tunai Rp 1,2 juta dari pemerintah, syaratnya mudah.
Jangan lupa siapkan syaratnya yakni surat izin usaha, lokasi usaha dan NIK untuk dapat bantuan Rp 1,2 juta ini.
Kabar ini pastinya bikin senang bikers atau masyarakat yang memiliki usaha warteg pedagang kecil (PKL).
Uang tunai Rp 1,2 juta ini bisa dimanfaatkan untuk tambahan modal usaha dan jangan lupa catat jadwal pencairannya.
Rencananya pemerintah Indonesia akan segera menyalurkan bantuan ini pada September 2021.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima manfaat sebesar Rp1,2 Juta .
Pernyataan ini berdasarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menjelaskan pemerintah akan memberi bantuan kepada pelaku usaha super mikro, seperti PKL dan warteg.
Adanya program bantuan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini diharapkan dapat turut meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Mau Uang Rp 600 dan Beras 10 Kg Gak Perlu Lama Nunggu, Datang ke Kantor Pos Bawa KTP dan Undangan
Terutama selama PPKM berlaku banyak pedagang yang mengeluhkan pendapatannya menurun hingga mengalami kerugian, dampak begitu besar bagi masyarakat kecil.
Maka dari itu pemerintah terus menurunkan beberapa bantuan PPKM salah satunya, bantuan PKL dan warteg sejumlah Rp1,2 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkap bansos warteg dan PKL ini akan tersasar kepada 1 juta orang
1 juta orang tersebut terdiri dari pelaku usaha mikro agar tetap bisa terkondisikan dan bertahan di tengah pandemi dan PPKM yang berlanjut terus-menerus.
"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual.
Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan cair karena pihaknya sudah menyelesaikan semua regulasi yang dibutuhkan.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” tambah Airlangga.
Bantuan ini dikhususkan kepada PKL, warung dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Nilai bantuan akan berupa uang tunai senilai Rp1,2 juta sama seperti BPUM.
“Bantuan tunai akan diberikan kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM,” sebut Airlangga.
Sebagai informasi, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut pengetaan mobilitas masyarakat akibat varian Delta sejak awal Juli 2021.
Tercatat pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun temasuk kartu sembako, beras bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga kartu prakerja.
Baca Juga: Catat Bro, 6 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan September 2021, Apa Aja Tuh?
Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: jangan-sampai-tertinggal-bantuan-pkl-hingga-warteg-rp12-juta-akan-segera-cair?page=3
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR