"OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap.
Mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sekalipun brother ketemu debt collector arogan, tinggal lapor saja.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Gak Jadi Rampas Motor Kredit di Jalan Gara-gara Ditanya Hal Ini
Pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:
- Call center 157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Makanya debt collector wajib membawa beberapa dokumen saat tarik motor.
Baca Juga: Kayak Debt Collector, Pembalap MotoGP Ini Menagih Motor Karena Podium
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR