MOTOR Plus-online.com - Masih banyak debt collector sok jagoan saat tarik motor atau kendaraan lainnya.
Padahal 4 dokumen ini wajib dibawa debt collector saat tarik motor nunggak cicilan.
Makanya bikers enggak perlu ketakutan lagi saat dicegat apalagi ditagih debt collector saat tarik motor.
Bahkan, oknum debt collector sok jagoan gak bakal berani bikin onar lagi.
Selain itu, debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Seperti yang dijelaskan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor atau Mobil Tanyakan 4 Dokumen Ini, Jika Tak Lengkap Anggap Gadungan
"OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap.
Mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sekalipun brother ketemu debt collector arogan, tinggal lapor saja.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Gak Jadi Rampas Motor Kredit di Jalan Gara-gara Ditanya Hal Ini
Pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:
- Call center 157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Makanya debt collector wajib membawa beberapa dokumen saat tarik motor.
Baca Juga: Kayak Debt Collector, Pembalap MotoGP Ini Menagih Motor Karena Podium
Adapun dokumen yang diperlukan dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa 4 dokumen sebagai berikut:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti jaminan fidusia
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, dan digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Kewajiban membawa kelengkapan dokumen tersebut juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (26/7/2021).
Artikel ini telah tayang di kompas.tv berjudul "Debt Collector Wajib Bawa Dokumen Resmi, Awas Sanksi Jika Melanggar"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR