MOTOR Plus-online.com - Mau aman dari kejaran debt collector kasar tarik paksa motor atau mobil, cepet-cepet lakukan ini bro.
Seperti diketahui, debt collector bertugas menagih cicilan atau hutang agar tidak terjadi kredit macet.
Dalam menjalankan aksinya, debt collector kerap kali bertindak kasar dan bikin resah masyarakat.
Baru-baru ini saja terjadi aksi debt collector tarik paksa motor di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebenarnya bikers bisa aman dari kejaran debt collector.
Caranya dengan mengajukan keringanan pembayaran kredit ke pihak leasing.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan pengajuan restrukturisasi kredit kepada leasing/bank.
Apalagi di masa pandemi, banyak orang dan perusahaan yang kesulitan keuangan.
Baca Juga: 4 Dokumen Wajib Debt Collector Saat Tarik Motor Nunggak Cicilan, Dijamin Gak Bakal Sok Jagoan Lagi
Baca Juga: Serius Nih, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Tanpa Sidang Dulu
Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (8/9/2021), pengajuan dapat disampaikan secara online (e-mail/website yang ditetapkan oleh bank/leasing).
Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
"Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing," begitu isi panduan OJK.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor atau Mobil Tanyakan 4 Dokumen Ini, Jika Tak Lengkap Anggap Gadungan
Setelahnya, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar?
Yaitu agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing.
Debitur juga bisa melapor ke polisi, jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru terkait pengajuan keringanan kredit lewat akun resmi OJK di media sosial.
Seperti instagram, facebook, twitter dan melalui website www.ojk.go.id.
Selain itu OJK juga memfasilitasi melalui layanan via WhatsApp di nomor 081157157157.
Jadi begitu bro cara terhindar dari debt collector tarik paksa motor, semoga dapat membantu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Sita"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR