Kendaraan Kredit Macet Jangan Kemana-mana, Kini Debt Collector Bisa Tarik Paksa Tanpa Proses Pengadilan

Aong - Kamis, 9 September 2021 | 19:05 WIB
Instagram.com/gunabdillah
Motor yang diduga kredit macet ditarik paksa debt collector

MOTOR Plus-online.com - Perhatian-perhatian bagi yang belum bayar cicilan motor atau mobil lebih dari 3 bulan jangan kemana-mana.

Kendaraan kredit macet jangan kemana-mana, kini debt collector bisa tarik paksa tanpa proses pengadilan sesuai keputusan MK.

Ini harap jadi warning bagi yang motor atau mobilnya yang masih menunggak atau kredit macet.

Debt collector makin bebas menarik paksa motor atau mobil kredit macet berdalih keputusan MK yang baru tersebut.

Supaya aman motor kredit macet segera lunasi dan bawa kemanapun bukti pembayaran yang baru tersebut.

Leasing kini dapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Hal tersebut merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca Juga: Anda Dikejar Debt Collector Mau Tarik Motor atau Mobil Kredit Segera Tekan 3 Angka ini di Hanphone Cepat

Baca Juga: Aman Dari Debt Collector Kasar Tarik Paksa Motor Atau Mobil, Cepetan Lakukan Ini

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan. Tetapi da sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular