Ubah Warna Motor Dengan Stiker Full Body, Apakah Harus Ganti Data di STNK Dan BPKB?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 9 September 2021 | 17:00 WIB
YouTube.com/BAPAK MUSTOFA KEPALA JENGGOT
Gambar ilustrasi stiker bodi motor. Ubah Warna Motor dengan Stiker Full Body, Apakah Harus Ganti Data di STNK dan BPKB?


MOTOR Plus-online.com - Ubah warna motor dengan stiker full body, apakah harus ganti data di STNK dan BPKB?

Brother mungkin sudah tahu kalau mengecat body motor dengan warna berbeda dari bawaan, data di STNK harus segera diubah.

Karena kalau tidak, polisi bisa menilang dan memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu apakah hal itu juga berlaku kalau mengganti warna dengan stiker full body?

Karena tidak seperti mengecat ulang, cat asli motor masih menempel dibalik stiker.

Kasi Standarisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri AKBP Herri Rio Prasetyo pun membeberkan penjelasannya mengenai hal itu.

Menurut dia, jika pemilik kendaraan ingin melakukan perubahan warna melalui stiker tentu data warna pada STNK juga harus diubah.

Baca Juga: Buruan Sikat Motor Bekas Murah Dilelang Rp 700 Ribuan, STNK Dan BPKB Komplit

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular