Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 12 Dibuka, Syaratnya Cuma Berumur 18 Tahun

Erwan Hartawan - Kamis, 9 September 2021 | 16:10 WIB
Tribunnews.com
Bantuan Rp 3,55 juta gelombang 20 telah dibuka

MOTOR Plus-Online.com - Bantuan Rp 3,55 juta telah dibuka.

Pembukaan mulai siang ini, Kamis (9/9/2021) pukul 12.00 WIB.

Bantuan berupa Kartu Prakerja ini bakal menerima 800 ribu orang.

Kartu Prakerja gelombang 20 ini merupakan bagian dari program Kartu Prakerja untuk semester II tahun 2021.

Sebelumnya, sudah dibuka untuk dua gelombang, yaitu gelombang 18 dan gelombang 19.

Total kuota peserta yang disediakan untuk semester II tahun 2021 adalah 2,8 juta orang.

Adapunya syarat mendapatkan bantuan ini sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia

- Berusia minimal 18 tahun Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Tidak berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Buruan Ada Trik Mencairkan Bantuan Rp 1,2 Juta di Bank Tanpa Antre Lama, Begini Caranya

Baca Juga: Nasabah 5 Bank Ini Dapat Transferan Rp 1 Juta Bantuan dari Pemerintah di Masa PPKM Cepatan Cek ATM

- Tidak termasuk penerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Sebagai catatan, untuk peserta yang lulus akan mendapat total bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Rincian insentifnya:

- Dana pelatihan Rp 1.000.000

- Dana bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta

- Insentif survei keberkerjaan Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei)

Insentif Rp 600.000 akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular