Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Nih Ketentuannya

Galih Setiadi - Jumat, 10 September 2021 | 06:52 WIB
GridOto.com
Ilustrasi lembar STNK. Diskon pajak kendaraan sampai denda pajak dihapus, asyik!

MOTOR Plus-online.com - Makin enteng bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Enaknya ada diskon pajak kendaraan dan denda pajak dihapus, awas keburu hangus cepetan diurus.

Lagi ada program keringanan pembayaran pajak, salah satunya ada diskon pajak kendaraan.

Masih ada keringanan pajak kendaraan, catat detil dan masa berlakunya.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Pihaknya kasih keringanan pajak lagi dari sektor pajak kendaraan.

Sebelumnya sudah diberlakukan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada 1,6 juta lebih obyek pajak.

Hasil tersebut berdasarkan pada objek pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Jatim.

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Baca Juga: DKI Jakarta dan 8 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Nunggak 2 Tahun Gak Usah Bayar Denda

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular