Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga.
Bantuan tunai yang diberikan merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021.
Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg
Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah:
- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
Baca Juga: Usaha Makin Lancar Dapat Tambahan Uang Rp 1,2 dari Pemerintah, Caranya Isi Nomor KTP
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR