Uang Rp 1,2 Juta Dibagikan Buat PKL dan Pemilik Warteg, Ini 4 Syarat Gampang Buat Dapetinnya

Fadhliansyah - Sabtu, 11 September 2021 | 12:45 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi uang tunai. Uang Rp 1,2 Juta Dibagikan Buat PKL dan Pemilik Warteg, Ini 4 Syarat Gampang Buat Dapetinnya

- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK

- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Mendapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular