MOTOR Plus-online.com - Uang Rp 1,2 juta dibagikan buat pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warteg, ini 4 syarat buat dapetinnya.
Bantuan pemerintah memang terus dibagikan untuk berbagai lapisan masyarakat.
Yang terbaru adalah bantuan khusus untuk PKL dan juga pemilik Warteg, yang tentunya mengalami kesulitan selama pandemi ini.
Terutama untuk PKL dan pemilik warteg yang berada di wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan level 4.
"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .
Sebagai informasi, bantuan untuk PKL dan pemilik warteg tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.
"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ujar Airlangga.
Cara mendapatkan bantuan untuk PKL dan Warteg
Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Rekening 3 Juta Orang, Ini Ciri-ciri NIK KTP yang Dapat Kiriman
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR