MOTOR Plus-Online.com - SIM mati gak perlu buat baru, bisa perpanjang khusus bikers domisili daerah ini, simak yuk brother!
Asyik, SIM yang sudah mati alias habis masa berlaku ternyata bisa gak perlu bikin baru dan bisa diperpanjang.
Ini berkat ada program keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM brother!
Namun musti diingat, program ini berlaku untuk beberapa daerah yang tercatat.
Brother jangan sampai kelewatan karena program dispensasi SIM ini tinggal sebentar lagi.
Korlantas Polri kembali mengadakan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.
Hal ini sejalan dengan diperpanjangnya kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Baca Juga: Asyiknya SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Tunggu Apalagi Buruan Perpanjang di Daerah Ini
Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal
Aturan dispensasi SIM masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
Dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM level 4.
Seperti yang dijelaskan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujarnya mengutip Kompas.com.
Ia menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.
Adapun pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sementara daerah yang bukan berstatus PPKM level 4, sudah tidak ada dispensasi.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ujar Djati.
Baca Juga: SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku
Menurut Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai sekarang.
Simak daftar wilayah PPKM level 4 di bawah ini:
Jawa Timur
Bali
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Kota Padang
Jambi
Kota Jambi
Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Kupang
Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Masih Menikmati Dispensasi Perpanjangan SIM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR