Tanyakan Debt Collector 4 Dokumen Ini Saat Motor Akan Ditarik Paksa, Kalau Gak Punya Langsung Lawan Aja

Fadhliansyah - Sabtu, 11 September 2021 | 20:55 WIB
TribunJakarta.com
Foto ilustrasi. debt collector Tanyakan Debt Collector 4 Dokumen Ini Saat Motor Akan Ditarik Paksa, Kalau Gak Punya Langsung Lawan Aja

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menyita barang kredit seperti sepeda motor.

Persyaratan tersebut berupa dokumen-dokumen yang harus dibawa dan ditunjukkan oleh debt collector pada proses penagihan.

Dokumen tersebut berupa kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Sayangnya praktik di lapangan kerap mengabaikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Proses penagihan pun tidak sesuai dengan regulasi tersebut.

“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, ia pun menegaskan bahwa proses penagihan atau penyitaan barang kredit jangan sampai menimbulkan kekerasan.

Baca Juga: Anda Dikejar Debt Collector Mau Tarik Motor atau Mobil Kredit Segera Tekan 3 Angka ini di Hanphone Cepat

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular