Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menyita barang kredit seperti sepeda motor.
Persyaratan tersebut berupa dokumen-dokumen yang harus dibawa dan ditunjukkan oleh debt collector pada proses penagihan.
Dokumen tersebut berupa kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Sayangnya praktik di lapangan kerap mengabaikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Proses penagihan pun tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Selain itu, ia pun menegaskan bahwa proses penagihan atau penyitaan barang kredit jangan sampai menimbulkan kekerasan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR