MOTOR Plus-online.com - Jangan takut, tanyakan debt collector 4 dokumen ini saat motor brother akan ditarik paksa di jalan.
Akhir-akhir ini debt collector memang kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Hal itu karena video viral debt collector yang mengambil paksa motor milik driver ojek online di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut diunggah dan kemudian viral di media sosial.
Nah kalau melihat faktanya, penyitaan barang kredit seperti motor dari debitur memang bisa dilakukan tanpa proses pengadilan terlebih dahulu.
Dikutip dari Kompas.com, penyitaan barang kredit tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector berhak menyita barang kredit, apabila debitur melakukan wanprestasi atau tidak membayar cicilan.
Tetapi walaupun begitu penyitaan barang tersebut tidak bisa sembarangan, apalagi sampai muncul konflik antara debt collector dengan debitur.
Baca Juga: Catat Bro, Sekarang Debt Collector Bisa Tarik Motor atau Mobil Langsung Gak Pakai Sidang
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menyita barang kredit seperti sepeda motor.
Persyaratan tersebut berupa dokumen-dokumen yang harus dibawa dan ditunjukkan oleh debt collector pada proses penagihan.
Dokumen tersebut berupa kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Sayangnya praktik di lapangan kerap mengabaikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Proses penagihan pun tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Selain itu, ia pun menegaskan bahwa proses penagihan atau penyitaan barang kredit jangan sampai menimbulkan kekerasan.
Jika tidak menemui titik kesepakatan, debt collector dan debitur wajib menyelesaikan masalah tersebut di kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Saat Mau Sita Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR