Tilang Elektronik Di Jakarta Kembali Berlaku, 6 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Erwan Hartawan - Minggu, 12 September 2021 | 20:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi 6 pelanggaran tilang elektronik yang jadi incaran

Baca Juga: Wilayah Ini Resmi Terapkan Tilang Elektronik, Dipantau 24 Jam Penuh

Pasal 290

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2. Berkendara Sambil Main Hand Phone

Mengendarai motor perlu membutuhkan konsentrasi yang cukup tinggi.

Sehingga apabila seseorang yang sedang mengemudi namun sambil melakukan aktivitas lainnya, seperti bermain handphone, dinilai sangat berbahaya.

Karena bisa menghilangkan konsentrasi dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Khusus pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283. Berikut lengkapnya.

Pasal 283

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular