Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya

Erwan Hartawan - Senin, 13 September 2021 | 16:30 WIB
Istimewa
Ilustrasi Spion Bar End bisa bebas tilang polisi

MOTOR Plus-Online.com - Pemakaian spion jalu atau bar end lagi jadi tren saat ini.

Banyak pemotor yang bosan melihat spion itu-itu saja.

Akhirnya mereka mutuskan memodifikasi spion agar lebih bergaya.

Nah saat penggantian spion gangan lupa kalo ada aturannya lo.

Penggunaan spion menyalahi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, maka pengendara akan kena tilang polisi dan membayar dendanya.

Sebagaimana tertera dalam pasal 285, pengendara dengan peralatan spionnya tidak layak akan kena tilang, serta wajib membayar denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Sanksinya tidak main-main, karena itu, selalu patuhi aturan lalu lintas untuk keamanan pribadi dan orang lain.

Pemakaian spion jalu atau bar end juga menjadi perdebatan di masyarakat.

Baca Juga: Pemotor Pakai Spion Variasi Bisa Kena Tilang? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Misteri Drat Spion Yamaha, Kenapa Arahnya Beda dengan Honda?

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular