Terbongkar Motor Pakai Spion Jalu Atau Bar End Bisa Lolos Tilang, Begini Alasannya

Erwan Hartawan - Senin, 13 September 2021 | 16:30 WIB
Istimewa
Ilustrasi Spion Bar End bisa bebas tilang polisi

MOTOR Plus-Online.com - Pemakaian spion jalu atau bar end lagi jadi tren saat ini.

Banyak pemotor yang bosan melihat spion itu-itu saja.

Akhirnya mereka mutuskan memodifikasi spion agar lebih bergaya.

Nah saat penggantian spion gangan lupa kalo ada aturannya lo.

Penggunaan spion menyalahi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, maka pengendara akan kena tilang polisi dan membayar dendanya.

Sebagaimana tertera dalam pasal 285, pengendara dengan peralatan spionnya tidak layak akan kena tilang, serta wajib membayar denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Sanksinya tidak main-main, karena itu, selalu patuhi aturan lalu lintas untuk keamanan pribadi dan orang lain.

Pemakaian spion jalu atau bar end juga menjadi perdebatan di masyarakat.

Baca Juga: Pemotor Pakai Spion Variasi Bisa Kena Tilang? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Misteri Drat Spion Yamaha, Kenapa Arahnya Beda dengan Honda?

Soalnya banyak pengendara yang terkena tilang karena memakai spion bar end.

Tapi jangan salah penggunaan spion bar end bisa saja loh tidak terkena tilang.

Pertama syaratnya penggunaan spion bar end harus bawaan dari pabrikan.

Sebagai contoh, motor Moto Guzzi V7 iii Racer yang memang memakai spion bar end sebagai bawaan pabrikan atau standarnya.

Dok. Piaggio Group
Moto Guzzi V7 III Racer pakai spion bar end

Meski memakai bar end ukuran dari pabrikan dimuat tidak kecil untuk mendapat jangkauan penglihatan yang  baik.

Selain itu spion bar end bawaan pabrikan sudah mendapatkan persyaratan yang layak.

Aturan soal spion ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Pasal 37 sebagai berikut.

“Berjumlah dua buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat”.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Duel Lawan Pengemudi Fortuner Driver Ojol Sampai Turun Tangan, Spion Mobil Hancur

Nah jadi kalo mau pakai spion bar end atau jalu kalo bisa memang bawaan pabrikan saja bro biar enggak kena tilang polisi.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular