Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Motor Dikandangain Selama 1 Bulan

Indra GT - Selasa, 14 September 2021 | 08:02 WIB
Tribun Jateng/Rival Al Manaf
Ilustrasi knalpot brong, bikers yang masih nekat pakai knalpot brong motornya ditahan selama 1 bulan.

MOTOR Plus-online.com – Awas nih, bikers yang masih nekat pakai knalpot brong motornya ditahan selama 1 bulan.

Jika masih kedapatan motor pakai knalpot brong, motor langsung dikandangin oleh Satlantas Polres Pangkalpinang selama 1 bulan.

Biasanya ketika motor dikandangin di kantor Polisi, keesok harinya motor sudah bisa dibawa pulang dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Sebelum mengambil motor yang dikandangin akibat menggunakan knalpot brong harus melakukan beberapa syarat.

Membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK, membayar denda tilang dan mengganti knalpot brong dengan yang standar.

Akibat masih banyaknya pengguna knalpot brong di daerah Pangkalpinang, Satlantas Polres Pangkalpinang memiliki kebijakan baru.

Kebijakan ini diharapkan akan membuat pengguna knalpot brong menjadi jera.

Pengguna knalpot brong, selain kerap menimbulkan suara bising dan juga mengganggu keselamatan pengendara lainnya.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Knalpot Brong Diciduk Polisi Saat Crowd Free Night

Baca Juga: Hayo Loh, Pengguna Knalpot Brong Wajahnya Akan Dipajang di Instagram dan Videotron

Bangkapos.com/Yuranda
Puluhan kendaraan pengguna knalpot brong terjaring razia Satlantas Polres Pangkalpinang, di Jalan Ahmad Yani, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Minggu

Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia, mengatakan pihaknya merazia pelanggar yang kasat mata.

Seperti pelanggaran pengguna knalpot brong yang terlihat kasat mata tidak menggunakan knalpot standar.

Untuk kendaraan berknalpot brong atau racing akan ditahan selama 1 bulan, dan pemiliknya harus mengganti knalpot tersebut dengan bawaan pabrik, namun tetap ditilang.

Rizka menambahkan sosialisasi larangan sudah sering dilakukan oleh pihaknya selama dua tahun ini, namun masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi hal tersebut.

Baca Juga: Geger, Video Pemotor Ngamuk Kena Razia Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Sehingga pihaknya mengambil tindakan agar ada efek jera bagi pengendara.

Dikatakan Rizka, pengguna knalpot brong, selain kerap menimbulkan suara bising dan juga mengganggu keselamatan pengendara lainnya.

“Kita akan terus melakukan operasi secara hunting, guna meminimalisir gangguan kamseltibcar layaknya balap liar dan polusi suara knalpot racing,” tegas Rizka.

Puluhan kendaraan roda dua terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Pangkalpinang di kawasan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Sabtu (11/9/2021) malam.

Bangkapos.com/Yuranda
Puluhan kendaraan pengguna knalpot brong terjaring razia Satlantas Polres Pangkalpinang, di Jalan Ahmad Yani, Tamansari, Kota Pangkalpinang, Minggu

Baca Juga: Viral Video Knalpot Bising Bikin Warga Siram Jalanan, Ini Kata Pakar Safety

Kegiatan tersebut dilakukan dengan sistem stasioner di depan Mapolres Pangkalpinang dan hunting di seputaran Alun-alun Taman Merdeka, Kota Pangkalpinang.

Puluhan kendaraan yang terjaring tersebut di antaranya, kendaraan menggunakan knalpot racing atau brong serta tidak menggunakan helm saat melintas.

“Pelanggar lalulintas didominasi tidak menggunakan helm, selain itu menggunakan knalpot brong, tidak membawa SIM dan STNK" ujar Ipda Rizka Siti Amalia, Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang

"Untuk malam ini kami menjaring 50 lebih kendaraan,” ungkap Rizka, pada Minggu (11/9/2021) malam.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab Alasan Moge Pakai Knalpot Bising Lolos Razia Polisi

Masih nekat mau pakai knalpot brong?

Source : KORLANTAS POLRI
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular