MOTOR Plus-online.com - Ini dia 7 ciri pelat nomor kendaraan yang diincar oleh polisi saat di jalan raya.
Brother pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil harus tahu nih.
Karena kalau sampai ketahuan memiliki salah satu di antara 7 ciri ini, bisa langsung ditindak oleh petugas kepolisian.
Tindakan yang diberikan pun gak main-main, bisa dikenakan pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
Aturan mengenai pelat nomor atau TNKB ini sebenarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Nah hal ini juga berlaku kalau brother baru membeli kendaraan bekas, siapa tahu pemilik sebelumnya sudah memodifikasi pelat nomor kendaraannya.
Berikut ini 7 ciri pelat nomor kendaraan yang jadi incaran petugas polisi:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Baca Juga: Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Ganti Warna Kena Biaya Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR