MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjang kali ini berlaku hingga 20 September 2021.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya PPKM berdasarkan level di Jawa dan Bali akan terus berlangsung guna mengatasi penyebaran Covid-19 dengan evaluasi tiap minggu.
"Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengulangi keselahan yang dilakukan berbagai negara lain," kata Luhut dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Tilang Elektronik Di Jakarta Kembali Berlaku, 6 Pelanggaran Ini Jadi Incaran
Baca Juga: Makin Ketat, Puncak Bogor Punya 8 Titik Pemeriksaan Ganjil Genap, Ini Lokasinya
Meski diperpanjang, Provinsi Bali mengalami penurunan ke level 3.
Selain itu, beberapa wilayah di Pulau Jawa juga mengalami penurunan angka covid-19.
Dalam pengumuman perjangan PPKM, Luhut juga menyingung soal pembukaan tempat wisata.
Ia meyampaikan saat ini pemerintah bakal melakukan penyesuaian baru berupa pelonggaran.
Namun untuk mengendalikan lalu lintas, Luhut meminta diterapkan skeman ganjil genap kendaraan.
"Penerapan ganjil genap akan dilakukan pada daerah tempat wisata yang akan dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu 18.00 WIB. Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang menuju ke sana (wisata) jangan sampai terjadi kasus seperti yang di Pangandaran," terang Luhut.
Sementara untuk aturan perjalanan darat, baik transportasi umum dan pribadi lainnya, belum ada perubahan dengan minggu sebelumnya.
Baca Juga: Bukan Cuma di Puncak Bogor, Ternyata Sistem Ganjil Genap Juga Diperpanjang di Wilayah Ini
Mulai dengan menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal, menunjukkan hasil tes negatif dari antigen atau PCR, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Namun untuk pelaku perjalanan aglomerasi seperti Jabodetabek tidak berlaku.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR