MOTOR Plus-online.com - Asyik nih SIM mati enggak perlu bikin baru tapi masih bisa di perpanjang, buruan diurus waktunya sebentar.
Buat pemotor yang masa berlaku SIM-nya habis enggak perlu khawatir, sekarang bisa diperpanjang enggak usah bikin baru.
Tapi harus diingat, batas waktu perpanjangan SIM mati cuma sebentar, makanya cepetan ke Satpas SIM.
Saat ini lagi ada keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM, catat masa berlakunya.
Kabar yang ditunggu-tunggu banyak orang tersebut kembali diadakan oleh Korlantas Polri.
Dispensasi perpanjangan SIM diadakan berbarengan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun masa PPKM mulai dari tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Rabu 15 September 2021, SIM Mati Harus Bikin Baru
Baca Juga: Cihuy, SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru, Khusus Bikers di Wilayah Ini
Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
Selain itu, keringanan ini cuma berlaku buat SIM mati di saat penerapan PPKM level 4.
Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya mengutip Kompas.com.
Selain Satpas di area PPKM level 4, SIM mati harus melakukan permohonan baru.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," kata dia.
Djati menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.
Adapun kapasitasnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal
Selain itu, Djati juga menuturkan supaya Satpas bisa menerapkan prokes ketat.
"Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat (5 M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas," kata Djati.
Bagi Satpas di luar Jawa dan Bali, ia juga menyampaikan untuk menyesuaikan situasi, kondisi, dan kebijakan Pemda.
"Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Lagi"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR