Bukan Tilang, Terobos Ganjil Genap Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Berujung Penjara

Erwan Hartawan - Rabu, 15 September 2021 | 19:25 WIB
Harun/GridOto
Ilustrasi pakai pelat nomor palsu untuk ganjil genap bisa berujung penjara

MOTOR Plus-Online.com - Aturan ganjil genap memang merepotkan para pengendara.

Artinya para pengendara yang pelat nomornya tidak sama dengan tanggal dilarang melintas.

Akhirnya banyak pemotor yang nekat melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Pemalsuan ini pun beberapa terdeteksi kamera pengawas tilang elekteronik.

Lebih parah lagi ada juga pengguna yang mengganti dengan pelat nomor kedinasan polisi.

Tapi jangan coba-coba, Pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa bagi setiap pengendara yang melalukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Baca Juga: Pakai Spion Motor Cuma Satu Bisa Kena Tilang? Intip Lagi Nih Aturannya

Baca Juga: Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Motor Dikandangain Selama 1 Bulan


Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengutip dari Kompas.com, Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular