Melansir Buku Panduan Uang Tidak Layak Edar, Jumat (8/1/2021), uang itu bisa ditukar ke kantor pusat Bank Indonesia, kantor perwakilan BI, maupun kas keliling BI.
Meski demikian, tidak semua uang bisa diterima.
Bila kondisi kerusakannya parah, maka BI tidak bisa uang tersebut.
Lalu, apa saja syarat uang rusak bisa ditukar di BI?
Syarat penukaran uang
Ada beberapa syarat dan ketentuan uang rusak bisa ditukar.
Uang rusak bisa diganti asal ciri keaslian uang tersebut masih dikenali.
Nantinya, masyarakat bisa mendapat pengganti uang rusak sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Baca Juga: Bukan Hoax, Ini Dia Orang yang Berhasil Tukar Uang Koin Rp 1.000 dan Rp 5.00 dengan Motor Matic Baru
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR