7 Provinsi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Ada Keringanan Lainnya Juga Cepetan Diurus

Galih Setiadi - Kamis, 16 September 2021 | 07:14 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Masih ada diskon pajak kendaraan, buruan bayar.

6. Provinsi Jawa Barat

Ada beberapa keringanan bayar pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jawa Barat, yaitu:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

Masa berlakunya sampai dengan tanggal 24 Desember 2021.

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

7. Provinsi DKI Jakarta

Pada bulan September 2021, beberapa keringanan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

Instagram.com/humaspajakjakarta
Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta

Nah, itu dia 7 provinsi yang punya program diskon pajak kendaraan.

Buruan bayar pajak kendaraan yang brother tanggung, jangan sampai kelewat.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular