MOTOR Plus-Online.com - Dirlantas Polda Metro Jaya hari Kamis 16 September 2021 menggelar layanan mobil SIM keliling.
Layanan mobil SIM keliling hanya bisa mengurus proses perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Syarat utama dalam melakukan perpanjang SIM adalah membawa KTP dan SIM yang masih berlaku.
Jika SIM mati alias masa berlakunya telah lewat maka harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru.
Untuk pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling.
Lokasi untuk pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat dengan melakukan kembali ujuan teori dan praktik.
Nah jadi ribetkan jika telat mengurus perpanjang SIM hingga masa berlakunya mati.
Buruan cek masa berlaku SIM brother dan langsung menuju layanan mobil SIM keliling jika sudah waktunya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Rabu 15 September 2021, SIM Mati Harus Bikin Baru
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 14 September 2021, Buka Layanan Sampai Jam Segini
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Rabu, 15 September 2021 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 14, 2021
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata &
Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakbar : Mall Citraland Grogol.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng pic.twitter.com/Fxm41wzOw4
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling hari Kamis 16 September 2021 di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Selatan: Jl. M.Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 September 2021, Segini Biaya Pokok Perpanjangan
Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang serta foto copy dua lembar.
Jika tidak ada foto copy maka petugas tidak dapat melanjutka proses pendaftaran perpanjang SIM.
“Syarat pendaftaran perpanjang SIM adalah KTP dan SIM yang masih berlaku dan sudah difoto copy sebanyak dua lembar" ujar petugas layanan mobil SIM keliling.
“Kalau belum foto copy silahkan foto copy terlebih dahulu, kita tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran" jelasnya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 September 2021, Syarat Ini Jangan Sampai Kelupaan
Jadi jangan sampai lupa foto coy KTP dan SIM yang masih berlaku agar proses pendaftaran perpanjang SIM bisa cepat.
Yang perlu diingat, mobil SIM keliling tidak melayani foto copy sehingga harus mempersiapkan terlebih dahulu.
Layanan SIM keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08:00 WIB.
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini
Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Dalam proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling tetap melakukan protokol kesehatan.
Gunakan masker dan jaga jarak ya bro.
KOMENTAR