MOTOR Plus-Online.com - Hadir lagi bantuan Rp 3,55 juta dari Pemerintah.
Pendaftaran untuk bantuan Rp 3,55 juta bernama Kartu Prakerja Gelombang 21 kembali dibuka.
Gelombang 21 ini dibuka mulai Kamis (16/9/2021).
"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka gelombang 21," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhat dikutip dari Kompas.com.
Pendaftaran bantuan ini bakal dibuka selama beberapa hari.
Buat yang berminat untuk mendaftar, pastikan syarat dan ketentuannya ya.
"Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar," jelas dia.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 hanya bisa dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Bagi yang sebelumnya telah mendaftar seleksi gelombang dan gagal, dapat mengikuti kembali tanpa perlu mengulangi proses pendaftaran dari awal.
Lebih jelasnya biker bisa simak syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja berikut;
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu Daftar Sekarang.
- Kemudian masukkan Nama Lengkap, e-mail, dan password.
- Tunggu ada notifikasi.
- Selanjutnya buka e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Baca Juga: BNI Bagi-bagi Bantuan Modal Rp 50 Juta Buat Pemilik Usaha, Siapkan NPWP, KTP dan KK
Daftar Kartu Prakerja:
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR