Panen Bantuan dari Pemerintah Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Dompet, Masukkan NIK dan Nama Lengkap

Ahmad Ridho - Kamis, 16 September 2021 | 12:50 WIB
Tribunnews.com
Panen Bantuan dari Pemerintah Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Dompet, Syaratnya Punya Usaha

MOTOR Plus-online.com - Panen bantuan dari pemerintah Rp 1,2 juta masuk dompet, syaratnya masukkan NIK dan nama lengkap.

Buat yang belum dapat bantuan Rp 1,2 juta ini segera ajukan, salah satu syaratnya adalah punya usaha mikro.


Tahun 2021 menjadi panen berkah yang tak ada habisnya bagi masyarakat Indonesia.

Sebetulnya bantuan dari pemerintah sudah dikucurkan sejak tahun 2020 lalu.

Tak hanya untuk warga yang kurang mampu saja tetapi anak sekolah dan juga pekerja mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sampai bulan September 2021 ini pun beberapa bantuan masih diperpanjang penyalurannya.

Salah satunya adalah BLT UMKM yang kini sudah dibuka pendaftarannya untuk tahap 3.

Masing-masing penerima bakal mendapat Rp 1,2 juta. Begini cara mendaftar dan syaratnya.

Baca Juga: Bocoran Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah untuk Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta, Ini Waktu Cairnya

Baca Juga: Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta untuk Nasabah BCA dan Bank Swasta dari Pemerintah, Buruan ke ATM Terdekat

Berikut syarat mendapatkan Bantuan UMKM PNM Mekar

1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan PNS/TNI/POLRI

4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.

Cara Daftar Bantuan BPUM atau UMKM BRI

Pendaftaran untuk bantuan UMKM ini tak bisa dilakukan secara online, semuanya harus dilakukan secara manual.

Baca Juga: Jangan Langsung Dibuang Uang Rusak Dimakan Rayap Masih Bisa Buat DP Motor Asal Tahu Caranya

Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM:

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

Baca Juga: Bukan Hoax, Ini Dia Orang yang Berhasil Tukar Uang Koin Rp 1.000 dan Rp 5.00 dengan Motor Matic Baru

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Baca Juga: BNI Bagi-bagi Bantuan Modal Rp 50 Juta Buat Pemilik Usaha, Siapkan NPWP, KTP dan KK

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Sudah Ditransfer ke 3,2 Juta Orang, Pemilik Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI Dan BTN Buruan Cek

Pastikan minta dari bank penyalur agar format sesuai dari mereka

BLT UMKM tahap 3 kapan cair?

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di halaman depan Istana Merdeka, Jumat (30/7/2021).

Penyerahan BLT UMKM yang dilakukan Presiden Jokowi ini menandai pencairan BPUM yang dimulai hari ini.

Dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan mengenai BPUM yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku UMKM.

"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya Bapak, Ibu semuanya, enggak," ujar Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Menurut Jokowi, banpres ini akan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Tanah Air. Adapun, pembagiannya dimulai pada Jumat hari ini.

"Mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," ujar Jokowi.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: lagi-lagi-panen-bansos-begini-cara-mendapat-bantuan-rp-12-juta-dari-pemerintah?page=4

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular