MOTOR Plus-online.com - Perpanjang SIM C dilayanan mobil SIM keliling pada hari Jumat 17 September 2021 gak pakai lama asal syaratnya sudah siap.
Yups, kalau mau cepat dalam pelayanan perpanjang SIM, brother harus paham dan persiapkan syaratnya.
Syarat pertama adalah siapkan KTP asli dari pemilik SIM yang ingin perpanjang.
Jika tidak membawa KTP atau ketinggalan maka petugas tidak dapat memproses perpanajng SIM.
Syarat kedua adalah SIM yang masih berlaku, jika SIM mati maka tidak dapat diproses untuk perpanjang SIM bro.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi SIM mati bisa diproses perpanjang SIM saat PPKM level 4 kemarin.
Saat ini sudah tidak ada dispensasi lagi bagi SIM mati bisa diproses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.
Untuk SIM mati harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 16 September 2021, Jangan Lupa Foto Copy Ini Jika Ingin Dilayani
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Rabu 15 September 2021, SIM Mati Harus Bikin Baru
KOMENTAR