MOTOR Plus-online.com - Ini 6 langkah mengurus STNK motor yang hilang, biayanya murah banget.
Karena berbagai macam hal, STNK motor bisa saja hilang dan sebaiknya segera diurus.
Karena STNK adalah salah satu dokumen penting pada kendaraan, selain BPKB.
Dengan adanya STNK, kendaraan tersebut adalah resmi dan terdaftar dan bukan merupakan barang curian ketika dilakukan pemeriksaan saat razia.
Nah STNK yang sudah hilang bisa diterbitkan kembali oleh Samsat, tentunya dengan syarat dan biaya tambahan.
Seperti yang dijelaskan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopu eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” kata Herlina seperti dikutip dari Kompas.com.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Bikers yang Melintas Ganjil Genap Puncak Bogor Siap-siap Akan Ada Pengecekan STNK
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” katanya.
Begini langkah mengurus STNK yang hilang:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan sisi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat.
Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Baca Juga: Ubah Warna Motor Dengan Stiker Full Body, Apakah Harus Ganti Data di STNK Dan BPKB?
Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Tapi jika tidak ada tanggungan biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK saja.
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR