Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Buat yang Lagi Cari Kerja, Ini Syaratnya Buat Daftar

Fadhliansyah - Jumat, 17 September 2021 | 19:45 WIB
Tribunnews
Ilustrasi KTP. Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Buat yang Lagi Cari Kerja, Ini Syaratnya Buat Daftar

MOTOR Plus-online.com - Pendaftaran bantuan Rp 3,55 juta dibuka lagi buat yang belum dapat kerjaan, ini syaratnya.

Pemerintah memang memperhatikan masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.

Perhatian dari pemerintah ini berupa berbagai macam bantuan, dan salah satunya diberikan kepada masyarakat yang sedang mencari kerja atau yang beru di PHK.

Bantuan ini bernama program Kartu Prakerja, yang sudah mencapai gelombang 21 saat ini.

Pada hari Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB kemarin, program bantuan Kartu Prakerja gelombang 21 resmi dibuka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran gelombang 21," katanya.

Menurut Louisa, kuota pada Kartu Prakerja Gelombang 21 ini berbeda dari gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Langsung Dikirim ke Pemilik Rekening di Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI, Ini Dia Syaratnya

Pada Kartu Prakerja gelombang 21 jumlah kuotanya 754.929 orang, yang berasal dari sisa kuota anggaran Kartu Prakerja semester 2 sebesar Rp 10 triliun dan tambahan anggaran Rp 1,2 triliun.

Pendaftaran gelombang 21 ini masih akan dibuka selama beberapa hari ke depan.

"Seleksi gelombang ini akan dibuka selama beberapa hari sehingga masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar," imbuhnya.

Bagi yang hendak mendaftar, berikut ini rangkuman cara daftar Kartu PraKerja, cara mengisi data diri, dan beberapa informasi umum terkait Kartu PraKerja:

Cara Buat Akun Kartu Prakerja:

- Silakan masuk ke www.prakerja.go.id;
- Pilih Menu Daftar Sekarang;
- Isi nama lengkap, alamat email, dan password;
- Cek email-mu untuk konfirmasi akun;
- Setelah akunmu berhasil diverifikasi, silakan kembali ke website www.prakerja.go.id untuk mengisi data diri.

Cara Isi Data Diri di Akun Kartu PraKerja:

Baca Juga: Cepetan Siapin KTP Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Mumpung Dibuka Lagi, Begini Caranya

- Masukkan email dan password-mu;
- Ketikkan nomor KTP dan tanggal lahir;
- Isi data diri dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lain;
- Upload foto KTP-mu;
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke nomor ponselmu;
- Kemudian, kamu wajib mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, klik Mulai Sekarang;
- Siapkan alat tulismu untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit;
- Tunggu sistem mengirimkan pemberitahuan terkait tes tersebut melalui email;
- Jika sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia, dengan klik Gabung;
- Pengumuman peserta yang lolos seleksi dapat kamu cek setiap hari di Dashboard akun Kartu PraKerja.

Syarat Mendaftar Kartu PraKerja Dikutip dari prakerja.go.id:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh.

- Orang yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja memiliki insentif total Rp 3,55 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Daftar Kartu PraKerja Gelombang 21, Isi Data Diri dan Simak Ketentuan Berikut Ini

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular